
By Yusran
Kurikulum adalah “Seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu". (Undang-Undang No.20 Tahun 2003) Oleh karena itu seorang guru yang profesional harus mampu memahami dan menerapkan kurikulum yang berlaku di sekolah/madrasah tempat tugasnya. Ketika guru tidak mampu menjalankan kurikulum dengan baik, ini artinya bahwa lembaga pendidikan tersebut sudah kehilangan ruhnya atau tinggal jasad alias fisiknya saja, pelaksanaan proses pendidikan hanyalah serimonial belaka. Ini bisa terjadi lantaran tidak ada kerjasama yang baik dari stakeholders yang ada, tidak memiliki team work yang baik, tidak memiliki manajemen yang baik, tidak memahami tugas dan fungsi masing-masing personal dan lain sebagainya.
Ketika hal tersebut dibiarkan berlarut-larut maka tujuan pendidikan nasional seperti yang tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara" mustahil bisa tercapai dengan maksimal.
Sebagai guru profesional sudah sewajarnya kita mampu memahami pesan yang diamanatkan kurikulum yang berlaku, khususnya kurikulum di sekolah/madrasah tempat kita bertugas dan umumnya kurikulum nasional, sehingga kita bisa menjalankan tugas mulia sebagai guru.
Semoga Bermanfaat!
|
387x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...