Informasi
yang Dikecualikan
PPID
MTs Negeri 5 Muaro Jambi
Informasi
publik pada dasarnya wajib dibuka, kecuali informasi tertentu yang
apabila dibuka dapat:
- Menghambat
proses penegakan hukum.
- Merugikan
kepentingan perlindungan hak pribadi.
- Membahayakan
keamanan negara atau ketertiban umum.
- Mengganggu
rahasia jabatan atau persaingan usaha sehat.
Kategori Informasi yang Dikecualikan
di Madrasah:
- Data
Pribadi Siswa dan Guru
- Nomor
Induk Kependudukan (NIK).
- Nomor
Induk Siswa Nasional (NISN).
- Alamat
lengkap dan kontak pribadi.
- Rekam
medis atau kondisi kesehatan.
- Catatan
prestasi/rekam jejak non-publik.
- Informasi
Keuangan Pribadi
- Rekening
bank siswa penerima PIP/BOS.
- Slip
gaji dan rekening pegawai/guru.
- Informasi
bantuan yang bersifat rahasia.
- Informasi
yang Masih dalam Proses
- Draft
kebijakan, rancangan keputusan, atau dokumen yang belum ditetapkan secara
resmi.
- Informasi
yang Bisa Mengganggu Keamanan/Layanan Publik
- Dokumen
terkait keamanan madrasah.
- Data
sistem jaringan/IT madrasah yang dapat disalahgunakan.
- Rahasia
Jabatan dan Rahasia Lain yang Dilindungi Undang-Undang
- Informasi
hasil ujian siswa sebelum diumumkan.
- Hasil
rapat internal yang belum disahkan.
- Data
investigasi atau pemeriksaan khusus.
Dasar Hukum Pengecualian
- UU
No. 14 Tahun 2008 Pasal 17.
- PP
No. 61 Tahun 2010 Pasal 19 – 21.
- Peraturan
Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010.
- KMA
No. 517 Tahun 2021 tentang PPID Kementerian Agama.