MTs
NEGERI 5 MUARO JAMBI
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
PPID
adalah pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Madrasah dan berada di bawah serta
bertanggung jawab langsung kepada Kepala
Madrasah sebagai atasan PPID.
Mengelola
dan memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan
ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
1. Menghimpun,
menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
2. Menyediakan
dan memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.
3. Menyusun
dan mengklasifikasikan jenis informasi publik (berkala, serta-merta, tersedia
setiap saat, dikecualikan).
4. Menjamin
ketersediaan informasi publik yang akurat, mutakhir, dan mudah diakses.
5. Menyusun
daftar informasi publik (DIP) MTs Negeri 5 Muaro Jambi.
6. Menyiapkan
laporan layanan informasi publik secara berkala kepada Kepala Madrasah.
7. Menangani
keberatan dan sengketa informasi sesuai prosedur.
·
Menjamin keterbukaan informasi publik di MTs
Negeri 5 Muaro Jambi.
·
Menyediakan sarana dan prasarana layanan
informasi.
·
Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan.
1. Menentukan
informasi yang dapat diakses publik dan yang dikecualikan.
2. Menandatangani
jawaban atas permintaan informasi publik.
3. Mengkoordinasikan
unit kerja terkait dalam pengumpulan informasi.
4. Melaporkan
pelaksanaan layanan informasi publik kepada Kepala Madrasah.
·
Memahami peraturan tentang keterbukaan informasi
publik.
·
Mampu mengelola administrasi dan dokumentasi
dengan baik.
·
Memiliki kemampuan komunikasi dan pelayanan
publik.
·
Disiplin, teliti, dan bertanggung jawab.
·
Pembina
:
Kepala Madrasah (Yusran, S.Pd)
·
Atasan
PPID :
Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas
·
PPID
:
Pejabat/guru/staf yang ditunjuk melalui SK
·
Petugas
Dokumentasi dan Arsip : Staf
Tata Usaha
·
Petugas
Layanan Informasi :
Operator Madrasah / Staf TU
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...