Regulasi
Terkait PPID
1. Undang-Undang
- Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),
Menjadi dasar hukum utama pembentukan PPID pada badan publik, termasuk madrasah.
2. Peraturan Pemerintah
- PP
Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008,
Mengatur teknis pelaksanaan keterbukaan informasi publik, termasuk
mekanisme permintaan informasi, sengketa informasi, hingga penyelesaian
sengketa.
3. Peraturan Komisi Informasi
- Peraturan
Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010
tentang Standar Layanan Informasi
Publik, Menetapkan standar minimal layanan informasi yang wajib
disediakan PPID.
4. Peraturan Menteri Agama (Khusus
di Madrasah)
- Keputusan
Menteri Agama (KMA) Nomor 517 Tahun 2021
tentang PPID di Lingkungan
Kementerian Agama, Menjadi dasar pembentukan PPID pada satuan kerja
Kemenag, termasuk madrasah negeri.
- KMA
Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan
Kementerian Agama, Mengatur mekanisme pengelolaan dan pelayanan
informasi publik oleh PPID di madrasah.
5. Peraturan Internal Madrasah
- Surat
Keputusan Kepala Madrasah
tentang Penetapan PPID MTs Negeri
5 Muaro Jambi, Menjadi dasar legalitas operasional PPID di tingkat
satuan pendidikan.
Inti
Regulasi PPID
- Hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang cepat, tepat,
dan sederhana.
- Kewajiban madrasah (badan publik) untuk menyediakan informasi
yang terbuka, kecuali yang dikecualikan.
- PPID berfungsi sebagai pengelola, penyedia, dan pelayan
informasi publik.
- Jenis informasi publik:
- Informasi
yang wajib diumumkan secara berkala.
- Informasi
yang wajib diumumkan serta-merta.
- Informasi
yang wajib tersedia setiap saat.
- Informasi
yang dikecualikan.