STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(SLIP)
PPID MTs
NEGERI 5 MUARO JAMBI
A. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
- Peraturan Komisi Informasi
Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Keputusan Menteri Agama RI
Nomor 517 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID).
- SK Kepala MTs Negeri 5 Muaro
Jambi tentang Penetapan PPID.
B. Prinsip Layanan
- Cepat, Tepat, dan Biaya Ringan.
- Transparan dan Akuntabel.
- Non-diskriminatif, dapat diakses oleh seluruh
masyarakat.
- Mudah dan Sederhana dalam mekanisme permintaan informasi.
C. Hak Pemohon Informasi
- Memperoleh informasi publik
sesuai ketentuan UU.
- Mendapat penjelasan tentang
tata cara memperoleh informasi.
- Mendapat salinan informasi
dalam bentuk cetak maupun digital.
- Mengajukan keberatan bila
permohonan informasi ditolak.
D. Kewajiban PPID
- Menyediakan, menyimpan,
mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
- Memberikan layanan informasi
secara efektif dan efisien.
- Membuat daftar informasi publik
yang dikuasai.
- Menjamin ketersediaan sarana
dan prasarana layanan informasi.
- Melaporkan pelaksanaan layanan
informasi publik secara berkala.
E. Jenis Informasi Publik
- Informasi yang wajib diumumkan
secara berkala
- Profil madrasah, visi misi,
struktur organisasi.
- Program dan kegiatan madrasah.
- Laporan keuangan (BOS, PIP,
bantuan pemerintah).
- Informasi yang wajib diumumkan
serta-merta
- Informasi terkait keadaan
darurat (bencana, kebijakan mendesak).
- Informasi yang wajib tersedia
setiap saat
- Data guru dan tenaga
kependidikan.
- Daftar siswa.
- Regulasi dan peraturan
madrasah.
- Informasi yang dikecualikan
- Data pribadi siswa/guru.
- Informasi yang dapat
membahayakan negara atau keamanan.
F. Mekanisme Permohonan Informasi
- Pemohon mengajukan permohonan
informasi secara tertulis/lisan melalui PPID.
- PPID mencatat permohonan dan
memberikan tanda bukti permintaan.
- PPID wajib memberikan jawaban
paling lambat 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).
- Informasi diberikan dalam
bentuk cetak, salinan digital, atau melalui website resmi.
G. Waktu Layanan
- Hari : Senin – Jumat
- Pukul : 08.00 – 15.00 WIB
- Tempat : Ruang Tata Usaha / Layanan
PPID MTs Negeri 5 Muaro Jambi
H. Biaya Layanan
- Informasi publik tidak
dipungut biaya.
- Jika membutuhkan salinan fisik,
pemohon hanya dikenakan biaya fotokopi/flashdisk sesuai harga berlaku.