Selamat Datang di Website Resmi MTSN 5 Muaro Jambi # >>Selamat Datang di Website Resmi MTs Negeri 5 Muaro Jambi>>Mandiri Berprestasi>> # >>Selamat Datang di Website Resmi MTs Negeri 5 Muaro Jambi>>Mandiri Berprestasi>> # >>Selamat Datang di Website Resmi MTs Negeri 5 Muaro Jambi>>Mandiri Berprestasi>> # >>Selamat Datang di Website Resmi MTs Negeri 5 Muaro Jambi>>Mandiri Berprestasi>> # >>Selamat Datang di Website Resmi MTs Negeri 5 Muaro Jambi>>Mandiri Berprestasi>>


STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK (SLIP)

PPID MTs NEGERI 5 MUARO JAMBI

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  4. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 517 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
  5. SK Kepala MTs Negeri 5 Muaro Jambi tentang Penetapan PPID.

B. Prinsip Layanan

  1. Cepat, Tepat, dan Biaya Ringan.
  2. Transparan dan Akuntabel.
  3. Non-diskriminatif, dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
  4. Mudah dan Sederhana dalam mekanisme permintaan informasi.

C. Hak Pemohon Informasi

  1. Memperoleh informasi publik sesuai ketentuan UU.
  2. Mendapat penjelasan tentang tata cara memperoleh informasi.
  3. Mendapat salinan informasi dalam bentuk cetak maupun digital.
  4. Mengajukan keberatan bila permohonan informasi ditolak.

D. Kewajiban PPID

  1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
  2. Memberikan layanan informasi secara efektif dan efisien.
  3. Membuat daftar informasi publik yang dikuasai.
  4. Menjamin ketersediaan sarana dan prasarana layanan informasi.
  5. Melaporkan pelaksanaan layanan informasi publik secara berkala.

E. Jenis Informasi Publik

  1. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala
    • Profil madrasah, visi misi, struktur organisasi.
    • Program dan kegiatan madrasah.
    • Laporan keuangan (BOS, PIP, bantuan pemerintah).
  2. Informasi yang wajib diumumkan serta-merta
    • Informasi terkait keadaan darurat (bencana, kebijakan mendesak).
  3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat
    • Data guru dan tenaga kependidikan.
    • Daftar siswa.
    • Regulasi dan peraturan madrasah.
  4. Informasi yang dikecualikan
    • Data pribadi siswa/guru.
    • Informasi yang dapat membahayakan negara atau keamanan.

F. Mekanisme Permohonan Informasi

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi secara tertulis/lisan melalui PPID.
  2. PPID mencatat permohonan dan memberikan tanda bukti permintaan.
  3. PPID wajib memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).
  4. Informasi diberikan dalam bentuk cetak, salinan digital, atau melalui website resmi.

G. Waktu Layanan

  • Hari : Senin – Jumat
  • Pukul : 08.00 – 15.00 WIB
  • Tempat : Ruang Tata Usaha / Layanan PPID MTs Negeri 5 Muaro Jambi

H. Biaya Layanan

  • Informasi publik tidak dipungut biaya.
  • Jika membutuhkan salinan fisik, pemohon hanya dikenakan biaya fotokopi/flashdisk sesuai harga berlaku.

 


Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MTSN 5 Muaro Jambi

Mars Madrasah