Selamat Datang di Website Resmi MTSN 5 Muaro Jambi


Informasi yang Dikecualikan

PPID MTs Negeri 5 Muaro Jambi

Informasi publik pada dasarnya wajib dibuka, kecuali informasi tertentu yang apabila dibuka dapat:

  • Menghambat proses penegakan hukum.
  • Merugikan kepentingan perlindungan hak pribadi.
  • Membahayakan keamanan negara atau ketertiban umum.
  • Mengganggu rahasia jabatan atau persaingan usaha sehat.

Kategori Informasi yang Dikecualikan di Madrasah:

  1. Data Pribadi Siswa dan Guru
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK).
    • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
    • Alamat lengkap dan kontak pribadi.
    • Rekam medis atau kondisi kesehatan.
    • Catatan prestasi/rekam jejak non-publik.
  2. Informasi Keuangan Pribadi
    • Rekening bank siswa penerima PIP/BOS.
    • Slip gaji dan rekening pegawai/guru.
    • Informasi bantuan yang bersifat rahasia.
  3. Informasi yang Masih dalam Proses
    • Draft kebijakan, rancangan keputusan, atau dokumen yang belum ditetapkan secara resmi.
  4. Informasi yang Bisa Mengganggu Keamanan/Layanan Publik
    • Dokumen terkait keamanan madrasah.
    • Data sistem jaringan/IT madrasah yang dapat disalahgunakan.
  5. Rahasia Jabatan dan Rahasia Lain yang Dilindungi Undang-Undang
    • Informasi hasil ujian siswa sebelum diumumkan.
    • Hasil rapat internal yang belum disahkan.
    • Data investigasi atau pemeriksaan khusus.

Dasar Hukum Pengecualian

  1. UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17.
  2. PP No. 61 Tahun 2010 Pasal 19 – 21.
  3. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010.
  4. KMA No. 517 Tahun 2021 tentang PPID Kementerian Agama.

 


Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Belum Disematkan

Mars Madrasah