Selamat Datang di Website Resmi MTSN 5 Muaro Jambi

Manajemen: Tata Tertib Madrasah


TATA TERTIB

MTs NEGERI 5 MUARO JAMBI

I. Ketentuan Umum

  1. Tata tertib ini berlaku bagi seluruh peserta didik MTs Negeri 5 Muaro Jambi.
  2. Setiap peserta didik wajib mematuhi tata tertib sebagai wujud kedisiplinan, tanggung jawab, dan pembentukan akhlak mulia.
  3. Pelanggaran tata tertib akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

II. Kehadiran

  1. Peserta didik wajib hadir di madrasah 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai.
  2. Peserta didik yang terlambat lebih dari 15 menit hanya dapat mengikuti pelajaran dengan izin guru piket.
  3. Ketidakhadiran karena sakit, izin, atau keperluan lain harus dibuktikan dengan surat keterangan dari orang tua/wali atau dokter.
  4. Jika tidak masuk selama 3 hari berturut-turut tanpa keterangan, maka pihak madrasah akan memanggil orang tua/wali.

III. Pakaian Seragam

  1. Peserta didik wajib menggunakan seragam sesuai ketentuan madrasah lengkap dengan atribut.
  2. Pada hari tertentu, peserta didik wajib menggunakan seragam olahraga/pramuka sesuai jadwal.
  3. Seragam harus rapi, sopan, bersih, dan sesuai ketentuan (baju dimasukkan, jilbab putih bagi siswi, sepatu hitam, kaos kaki putih).

IV. Sikap dan Perilaku

  1. Peserta didik wajib menjaga akhlak, sopan santun, dan tata krama terhadap guru, karyawan, dan teman.
  2. Dilarang berkata kasar, berkelahi, membawa senjata tajam, rokok, narkoba, atau benda berbahaya lainnya.
  3. Dilarang membawa atau mengakses barang/alat yang dapat merusak moral dan konsentrasi belajar.
  4. Peserta didik wajib menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban lingkungan madrasah.

V. Kegiatan Belajar

  1. Peserta didik wajib membawa perlengkapan belajar setiap hari.
  2. Peserta didik dilarang menyontek saat ujian atau tugas.
  3. Peserta didik wajib mengikuti kegiatan madrasah seperti upacara, ekstrakurikuler, keagamaan, dan kegiatan resmi lainnya.

VI. Larangan

  1. Dilarang merusak fasilitas madrasah. Jika terjadi kerusakan karena kelalaian, wajib mengganti.
  2. Dilarang membawa kendaraan bermotor tanpa izin resmi dari pihak madrasah.
  3. Dilarang makan dan minum di dalam kelas saat pelajaran berlangsung.
  4. Dilarang menggunakan HP di dalam kelas, kecuali untuk kepentingan pembelajaran dengan izin guru.

VII. Sanksi

  1. Teguran lisan oleh guru/piket.
  2. Teguran tertulis dan pemanggilan orang tua/wali.
  3. Skorsing sementara dari kegiatan belajar.
  4. Sanksi penggantian kerugian bila merusak fasilitas madrasah.
  5. Tindakan lain sesuai kebijakan madrasah bagi pelanggaran berat.

 


Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Belum Disematkan

Mars Madrasah