
2. PPG Dalam Jabatan
Jenis PPG ini diperuntukkan bagi guru yang sudah mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik.
Pelaksanaannya terdiri dari 2 model yaitu secara daring dan luring. Materi yang diajarkan adalah pembelajaran modul, refleksi dan praktik pembelajaran. Para peserta mengerjakan modul secara mandiri dan dilanjutkan dengan refleksi. Terakhir menjalani praktek mengajar bisa langsung atau lewat video pembelajaran.
Pendidikan ini bertujuan meningkatkan profesionalisme guru sekaligus memberikan legalitas profesi. Bagi peserta yang lulus berhak mendapatkan tambahan gelar Gr di ujung gelar yang sudah ada. Ini berbeda dengan PPG pada awal pelaksanaan yang tidak mendapatkan gelar tersebut.
Adapun tunjangan profesi bisa dicairkan jika mencukupi minimal 24 jam pelajaran sesuai bidang studi disertifikat. Jika belum mencukupi jam sesuai sertifikat, maka bisa mengajar bidang studi serumpun. Seandainya tidak tersedia di sekolah sebelumnya, maka bisa mencari jam tambahan di sekolah lain. Jika masih tidak bisa mencukupi juga, maka mau tidak mau, tunjangan tidak bisa di cairkan.
|
82x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...