
Pada Rabu, 20 Agustus 2025, MTs Negeri 5 Muaro Jambi mengadakan kegiatan pengarahan terkait pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025. Acara ini berlangsung di ruang madrasah dan dihadiri oleh pihak sekolah, wali murid, serta pihak terkait lainnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi mengenai mekanisme pencairan dana PIP kepada siswa penerima dan wali murid. Dalam pengarahan tersebut, pihak madrasah menjelaskan secara rinci persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, seperti fotokopi KTP orang tua atau wali, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akta Kelahiran, fotokopi Kartu Siswa, serta buku tabungan siswa penerima bantuan.
Selain itu, peserta juga mendapat penjelasan mengenai jadwal dan tata cara pencairan dana di bank penyalur sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak madrasah menegaskan bahwa dana PIP harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pendidikan siswa. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membeli peralatan sekolah seperti tas, buku, alat tulis, seragam, sepatu, serta biaya penunjang pembelajaran lainnya.
Dalam pengarahan tersebut juga ditekankan bahwa dana PIP diterima utuh tanpa potongan dari pihak manapun. Dana bantuan ini tidak boleh digunakan untuk keperluan di luar kebutuhan pendidikan siswa. Hal ini disampaikan agar bantuan yang diberikan benar-benar bermanfaat dan tepat sasaran.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara pihak madrasah, wali murid, dan siswa penerima. Sesi ini dimanfaatkan untuk membahas teknis pencairan serta kendala yang mungkin dihadapi selama proses pengurusan dana PIP.
Sebagai hasil dari kegiatan ini, disepakati bahwa pihak sekolah akan mendampingi siswa dalam proses pengurusan pencairan PIP Tahun 2025. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu siswa dan wali murid agar proses pencairan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
47x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...