
Betung, 18 Maret 2025
Penulis : Waka Humas ( Hendri Sirajobulu )
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi semua ummat Islam. Setiap orang baik kecil maupun besar, tua ataupun muda, sehat bahkan yang 'takapik' sakit pun wajib membayar zakat fitrah. Kewajiban ini ditunaikan setiap bulan Ramadhan sampai sebelum sholat Ied. Adapun pembayarannya adalah dengan makan pokok namun bisa juga dengan uang sejumlah harga makanan tersebut. Zakat fitrah dibayarkan kepada badan amil zakat yang di SK kan oleh Bazna Kabupaten/Kota setempat untuk kemudian disalurkan kepada para mustahik yang berhak menerima.
,MTs N 5 Muaro Jambi, salah satu Madrasah unggulan di Kecamatan Kumpeh, dalam hal ini juga turut 'ngalumpuk'kan zakat fitrah dari para siswa-siswi untuk kemudian di salurkan kepada para mustahik yang berhak menerima, baik di internal Madrasah maupun warga sekitar. Adapun pelaksanaan pembayaran zakat fitrah ini dimulai pada hari selasa hingga rabu.
Kepala MTs N 5 Muaro Jambi, Yusran.S.Pd, mengatakan bahwa tahun ini seluruh siswa-siswi sengaja diarahkan untuk menyalurkan zakat fittahnya fi Madrasah sebagai bagian dari edukasi terkait masalah zakat fitrah ini. " Zakat fitrah adalah kewajiban bagi semua ummat Islam. Tahun ini, kami dari MTs N 5 mencoba untuk mengumpulkan zakat fitrah dari para siswa-siswi untuk kemudian disalurkan kepada warga Madrasah yang berhak menerima. InsyaAllah semua akan menjadi berkah buat kita, Amin." Demikian tutup beliau
|
233x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...